Kita tahu bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia. Pancasila terlahir dari pemikiran tokoh-tokoh yang sangat hebat pada masa penjajahan Jepang. Berawal dari dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Beberapa tokoh seperti M. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara. Istilah Pancasila sendiri dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya pada sidang tersebut pada tanggal 1 Juni 1945 yang pada akhirnya tanggal tersebut diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai ini tidak bisa diubah dan tidak bisa dihilangkan. Meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai ini bersifat abstrak dan umum.
Nilai instrumental adalah penjabaran dari nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum. Bersifat lebih kontekstual dan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai praktis adalah pengamalan dan pelaksanaan dari nilai dasar dan nilai instrumental dalam situasi konkret. Sifatnya amat dinamis.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh penerapan nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis dari Pancasila :
-----------------------------------------------------------------------------------------
- Nilai dasar : Ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai instrumental :
- Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu"
- Nilai praktis :
- Beribadah, taqwa, beriman kepada Tuhan
- Toleransi antar umat beragama
- Tidak menganut atheisme
- Tidak mencela agama lain.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Nilai dasar : Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Nilai instrumental :
- Pasal 26 ayat 3 "Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang"
- Pasal 27 ayat 2 "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
- Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
- Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
- Pasal 31 ayat 1 "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
- Nilai praktis :
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesama manusia
- Saling mencintai sesama manusia
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Nilai dasar : Persatuan Indonesia
- Nilai instrumental :
- Pasal 1 ayat 1 "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik"
- Pasal 32 ayat 2 "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional"
- Pasal 36 "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih"
- Nilai praktis
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
- Rela berkorban demi bangsa dan negara
- Cinta tanah air
- Bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia
- Nilai dasar : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Nilai instrumental :
- Pasal 1 ayat 2 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar"
- Nilai praktis :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak orang lain
- Mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
- Nilai dasar : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Nilai instrumental :
- Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
- Pasal 33 ayat 3 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
- Pasal 34 ayat 3 "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
- Nilai praktis :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bersikap adil terhadap sesama
- Menghormati hak-hak orang lain
- Menolong sesama
- Menghargai orang lain
Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII

No comments:
Post a Comment